Beratkan Petani Tembakau, Kementan Tunda Revisi PP N0. 109 Tahun 2012
RADARBANGSA.COM - Kementerian Pertanian meminta menunda rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Karena akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau.
“Sebaiknya revisi PP 109 ditunda dulu. Karena kalau dilakukan sekarang akan memberatkan petani dan buruh tani tembakau di Indonesia,” ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, seperti dikutip pada Selasa 27 Juli 2021.
Menurut Bagus, petani tembakau masih menggantungkan pada indutri hasil tembakau (IHT) yang jumlahnya sampai saat lebih dari 1 juta keluarga petani tembakau. Apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini yang berbagai kegiatan dibatasi.
Bagus menyebutkan, sepanjang tahun 2020 kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. Sehingga revisi PP 109 juga berdampak pada perekonomian nasional.
Data Kementan menyebutkan, sebanyak 1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau. Di sisi lain sebanyak 95 persen komoditas cengkeh diserap IHT untuk produk rokok kretek. Seperti diberitakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau terus mendorong upaya revisi PP 109/2012.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Jusuf Kalla Tegaskan PMI Tidak Jual Darah
-
Pemerintah Terbitkan Kepmenaker Nomor 76 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
-
Rekomendasi Buah yang Baik untuk Kesehatan Ginjal
-
DPR dan Pemerintah Masih Cermati Situasi Ekonomi Soal Rencana Kenaikan PPN
-
MK Minta Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengar Dalam Sidang