BKPM: Syarat Investor Dapat Insentif Harus Kolaborasi dengan Pengusaha Lokal

| Kamis, 09/09/2021 08:04 WIB
BKPM: Syarat Investor Dapat Insentif Harus Kolaborasi dengan Pengusaha Lokal Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM). (Foto: twitter @bahlillahadalia)

RADARBANGSA.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa syarat suatu perusahaan untuk mendapatkan insentif adalah harus berkolaborasi dengan pengusaha daerah.

“Itu syarat utama sekarang kalo sekarang kalo kita memberikan insentif itu harus ada kolaborasi dengan daerah, “ungkap Bahlil dalam Webiner INDEF, Rabu 8 September 2021.

Hal itu diterapkan agar pengusaha daerah tidak hanya diposisikan sebagai objek dari investasi, melainkan juga sebagai subjek pembangunan dalam ekonomi.

“Karena itu sekarang, katakanlah investasi di Maluku Utara. Bukan orang Maluku Utara di Jakarta yang menginginkan barang ini, harus orang Maluku Utara yang ada di Maluku Utara yang menginkan barang ini, dan bukan Pengusaha Proposal,” tutur Bahlil.

Di pertengahan tahun 2021 ini, ia mencatat bahwa antara investasi asing dan investasi dalam negeri mulai berimbang. Begitupula rasio investasi di pulau jawa dan investasi di luar pulau jawa yang hampir seimbang.

BKPM juga mencatat bahwa sekarang mulai banyak pengusaha UMKM maupun pengusaha daerah berkolaborasi dengan investor dalam negeri maupun luar negeri.

Tags : BKPM , Investor

Berita Terkait