India Terbitkan Regulasi yang Membatasi Penggunaan Kripto
RADARBANGSA.COM - India berencana untuk menyusun RUU yang menaungi larangan dan perizinan penggunaam cryptocurrency di negara itu. Hal ini dikarenakan dalam beberapa bulan terakhir, ekspektasi positif dari masyarakat telah tumbuh.
Harga cryptocurrency turun di bursa India setelah keputusan tentang masa depan RUU itu diumumkan.
Menurut pemerintah, undang-undang ini bertujuan menciptakan kerangka kerja fasilitatif untuk pembuatan mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI).
Masyarakat juga berharap agar pemerintah India dapat melunakkan sikapnya terhadap cryptocurrency, atau berusaha untuk mengaturnya sebagai aset alih-alih alat pembayaran.
Nilai beberapa mata uang digital dilaporkan turun setelah pengumuman RUU tersebut. Bitcoin turun lebih dari 13 persen di situs pertukaran India WazirX, sementara Shiba Inu dan Dogecoin keduanya turun lebih dari 15 persen.
Menurut laporan video oleh publikasi berita lokal India Today, perdagangan cryptocurrency kemungkinan akan berlanjut di bawah RUU yang diusulkan, selama pengguna membeli dari bursa yang memenuhi persyaratan tertentu.
Laporan itu menambahkan bahwa RUU itu mungkin fokus pada pembatasan siapa yang diizinkan membuat cryptocurrency, dengan tujuan melindungi investor.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik