Kemendag Sebut Selama 2021 Tak Terbitkan Izin Impor Beras Umum

| Rabu, 01/12/2021 15:17 WIB
Kemendag Sebut Selama 2021 Tak Terbitkan Izin Impor Beras Umum Muhammad Lutfi (Menteri Perdagangan RI). (Foto: twitter @Kemendag)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pihaknya tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum selama tahun 2021. Selain itu, Kemendag juga menjamin ketersediaan kebutuhan beras nasional melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rilisnya, Rabu, 1 Desember 2021, menyatakan bahwa izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada tahun 2018 untuk keperluan cadangan beras pemerintah.

"Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri," kata Lutfi.

Menurutnya, pemerintah akan selalu menjagakekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi COVID-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produk dalam negeri. Kemendag juga akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

"Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga," tuturnya.

Tags : Kemendag , Impor , Beras , Indonesia

Berita Terkait