Cukai Rokok Naik, Industri Tembakau Sebut Tak Bisa Bernafas

| Rabu, 15/12/2021 15:37 WIB
Cukai Rokok Naik, Industri Tembakau Sebut Tak Bisa Bernafas Salah satu petani tembakau saat memanen tembakau. (doc. istimewa)

RADARBANGSA.COM – Industri tembakau kembali bersuara terhadap kebijakan kenaikan cukai rokok, mereka mengaku sangat keberatan dengan putusan yang baru saja disahkan pada Senin malam, 13 Desember 2021. Ini salah satunya oleh Aliansi MasyarakatTembakau Indonesia (AMTI).

"Terus terang kami keberatan dengan kebijakan cukai 12 persen mengingat masa pandemi ini tekanan terhadap industri hasil tembakau masih sangat berat mata rantai IHT akan terdampak signifikan," kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo, dikutip Rabu 15 Desember 2021.

Budi mengatakan industri tembakau seperti tidak bisa bernafas apalagi untuk bertumbuh.  "Masalahnya, pemerintah sudah mematok target penerimaan cukai 2022, sebesar Rp 203 triliun jadi IHT tidak diberi kesempatan bernafas apalagi tumbuh," sambungnya.

Dia pun menilai dengan naiknya cukai rokok akan berimbas terhadap tenaga kerja dan petani tembakau. kenaikan cukai rokok ini juga belum sesuai perhitungan.

"Iya tapi tetap masih tinggi, mestinya setiap kenaikan cukai harus dilihat berapa inflasinya, pertumbuhan ekonominya sehingga rasionalnya ketemu," jelasnya

"Ingat bahwa industri ini satu kesatuan jadi setiap kebijakan akan berimplikasi pada mata rantai yang lain terutama pada sektor penyerapan bahan baku dan sektor tenaga kerja terutama sigaret kretek tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengetok palu untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT)  atau cukai rokok tahun 2022 sebesar 12 persen. Dalam putusan itu, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai yang menurut Aliansi Tembakau begitu tinggi yakni senilai Rp193 Triliun.

Tags : tembakau , cukai rokok

Berita Terkait