Apindo Akan Laporkan Anies ke PTUN Soal Kenaikan UMP

RADARBANGSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkah upah minumin provinsi (UMP) ke angka 5,1 persen atau setara Rp225.667.
Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan pihaknya akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN," ungkap Nurjaman, dalam keterangannya yang diterima pada Selasa 21 Desember 2021.
Tak hanya itu, Apindo juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melawan hukum soal pengupahan.
"Hal itu berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di kantornya kemarin.
Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen senilai Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa UMP DKI Jakarta hanya akan mengalami kenaikan 0,85 persen atau senilai Rp38.000.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
DPR Minta Produsen CPO Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik
-
Edukasi Cegah Demam Berdarah, Wamenkes Lepas Mobil `Edukasi Dengue`
-
Christian Eriksen Sepakat Gabung Manchester United, Ini Alasannya
-
Malaysia Masters 2022: Dua Ganda Putra Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar
-
Hingga Juli 2022, Gus Halim: Penyaluran Dana Desa Capai Rp32,1 Triliun