Komisi XI DPR Beri Dukungan Legislasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
RADARBANGSA.COM - Komisi XI DPR RI terus mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural nasional di masa pandemi COVID-19. Dukungan yang diberikan yakni dalam pembentukan legislasi, di mana Komisi XI DPR RI telah membahas dan mengesahkan dua Undang-Undang (UU) tahun ini, antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Perlu disadari, bahwa kedua UU tersebut merupakan upaya DPR RI dan pemerintah yang bertujuan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Serta desentralisasi fiskal pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan menurunkan ketimpangan antar daerah, peningkatan kualitas belanja, penguatan pajak daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Selanjutnya, terkait penanganan pandemi COVID-19, ia melihat upaya pemerintah telah efektif dengan berbagai indikator perekonomian sampai dengan Desember 2021. "Untuk itu saya optimis bahwa secara fundamental perekonomian pemulihan ekonomi terjadi. Dimana indikator mobilitas masyarakat meningkat di atas level pra pandemi, indikator konsumsi dan produksi menunjukkan penguatan yang solid, serta surplus neraca perdagangan di mana tren-nya surplus 19 bulan berturut-turut," terangnya.
Menyongsong tahun 2022 mendatang, lanjut Dito, Indonesia masih harus melewati berbagai tantangan besar seperti gelombang varian baru dari COVID-19 hingga risiko global terhadap perekonomian domestik. Tentunya, keberlanjutan pemulihan dilakukan untuk memberikan kebermanfaatan terhadap masyarakat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis