Insentif Sektor Properti Diperpanjang Hingga 9 Bulan ke Depan
RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk properti selama 9 bulan kedepan.
Kebijakan itu tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Selasa 8 Februari 2022
Dia mengatakan, sektor perumahan menjadi sektor strategis dalam perekonomian. Sektor ini memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif. Sektor properti juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait.
Selain itu, sektor perumahan juga memiliki peranan krusial dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang terkait dengan sektor perumahan, dukungan kebijakan pada sektor ini melalui Perpanjangan insentif PPN-DTP menjadi langkah krusial dalam rangka mendorong akselerasi pemulihan ekonomi.
“Dukungan APBN pada dunia usaha selama ini memang diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak pengganda yang tinggi sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi lebih luas." Pungkas Febrio.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Perempuan Aset Penting Pembangunan Bangsa
-
PKS Kunjungi PKB, Gus Imin: Kita Ingin Kerja Sama di Legislatif dan Eksekutif
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal