Legislator: Banyak Kekosongan Peraturan Terkait Perdagangan Aset Kripto

| Jum'at, 25/03/2022 17:01 WIB
Legislator: Banyak Kekosongan Peraturan Terkait Perdagangan Aset Kripto Bitcoin (sumber: cnbcindonesia.com)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa masih banyak kekosongan regulasi terkait dengan Perdagangan Aset Kripto yang sedang marak terjadi di masyarakat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Bappebti dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) terkait pembahasan mengenai regulasi dan tata kelola komoditas Crypto dan Digital Currency, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengisi kekosongan tersebut, di samping melakukan pengawasan.

“Masih banyak sekali kekosongan peraturan terkait dengan perdagangan aset kripto ini. Saya rasa pada saat dibuat peraturan itu, perdagangan aset kripto ini belum menjadi semarak seperti sekarang. Nah Komisi VI sudah meminta kepada Bappebti dan juga Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mereka bersinergi, bekerjasama, baik melakukan pengawasan juga untuk mengisi kekosongan-kekosongan peraturan terkait misalnya seperti robot trading dan juga larangan untuk penjualan langsung, itu juga harus dipertegas lagi,” ungkap Martin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.

Disinggung tentang perlunya Undang-Undang Perdagangan Digital yang sempat diwacanakan dalam rapat, politisi Partai Nasdem tersebut menjelaskan bahwa dengan panjangnya rangkaian pembuatan undang-undang maka kekosongan regulasi tersebut bisa diisi terlebih dahulu dengan Peraturan Pemerintah dan turunannya.

“Ya bisa Peraturan Pemerintah dulu, Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Bappebti dulu yang kita dorong sebagai dasar hukum mengisi kekosongan hukum itu tadi. Bisa juga kan kekosongan-kekosongan hukum itu kemudian dilaporkan disini dan kita buat juga sebagai kesimpulan bersama untuk sambil menunggu proses, misalnya keperluan undang-undang perdagangan digital itu,” jelas Martin kepada Parlementaria.

Pada Rapat Dengar pendapat tersebut, beberapa Anggota Komisi VI terlihat melemparkan wacana pembentukan undang-undang terkait dengan perdagangan digital untuk mengatur perdagangan aset-aset digital seperti kripto dan penggunaan robot trading. Menurut Martin, UU tersebut dapat diajukan berdasarkan inisiatif pemerintah maupun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, namun harus berkoordinasi lebih lanjut mengingat Prolegnas DPR tahun 2022 sudah ditetapkan dan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Pada rapat tersebut, Komisi VI juga mendorong Bappebti untuk memiliki pusat layanan pengaduan atau call center sehingga dapat menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan apabila ada masalah terkait dengan. Hal Ini juga yang tertuang pada kesimpulan rapat yang telah ditetapkan bersama.

“Juga kami meminta kepada Bappebti untuk membangun satu call center tempat masyarakat itu mengadu ketika mereka mengalami masalah jadi ini masih banyak yang harus dikerjakan memang,” imbuh Martin. 

 

Tags : aset kripto ,

Berita Terkait