PPN 11% Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang yang Dikenakan Pajak

| Jum'at, 01/04/2022 10:14 WIB
PPN 11% Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang yang Dikenakan Pajak Ilustrasi pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mula hari ini resmi menetapkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat 1 April 2022.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, merinci beberapa barang dan Jasa yang dikenakan PPN ini adalah:

Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Impor barang kena pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

- Ekspor BKP dan/atau JKP

- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau bada

- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Adapun, pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat "negative list", dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

 

Suryo menambahkan, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

a) penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;

b) pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;

d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.

 

"Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional," jelas Suryo.

Tags : PPN 11% , Kena Pajak

Berita Terkait