OJK Kembali Temukan 7 Investasi Bodong

| Senin, 23/05/2022 11:27 WIB
OJK Kembali Temukan 7 Investasi Bodong Awal tahun, Satgas Waspada Investigasi Temukan 120 Fintech dan 28 Entitas Penawaran Investasi Ilegal (Foto: idcloudhost.com)

RADARBANGSA.COMSatgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan tujuh perusahaan investasi bodong di sepanjang April 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan masyarakat diminta tidak lengah dalam jebakan investasi ilegal.

"Selama April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Senin 23 Mei 2022.

Dia merinci, dari tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, sebanyak dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto dan satu entitas lain-lain.

Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga.

"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tegasnya.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

"Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," papar Tongam.

Tags : Satgas , Investasi Ilegal , Investasi Bodong