Wapres Maruf Amin Minta Desa Wisata Diberdayakan untuk Tingkatkan Ekonomi Desa

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin berharap program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), turut mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga, ujarnya, CSR ikut berperan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa.
"CSR korporasi yang bertujuan untuk pembinaan BUMDes ini diharapkan dapat mendorong upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, yang selanjutnya dapat mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kokoh, berkembang, dan berkeadilan," ujar Kiai Maruf dilansir dari antaranews, Kamis, 23 Juni 2022.
Karena itu, Kiai Maruf menghargai dan mengapresiasi gagasan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggl dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Indonesia Social Sustainability Forum (ISSF) untuk memberikan penghargaan program CSR bagi perusahaan BUMN dan swasta. Hal itu diharapkan dapat terus menumbuhkan motivasi kepada BUMN atau swasta untuk selalu mendukung pengembangan BUMDes melalui program CSR.
Wapres menekankan pembangunan desa merupakan pusat pertaruhan pembangunan Indonesia di masa depan. Menurutnya, apabila desa kuat dan mandiri, maka mimpi Indonesia Maju akan semakin mudah diwujudkan.
Pemerintah pun terus berupaya memberdayakan ekonomi pedesaan, salah satunya melalui program pengembangan desa wisata, termasuk desa wisata halal, yang merupakan salah satu wujud community-based tourism bersifat inklusif, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, baik pemberdayaan sumber daya manusia maupun UMKM. Adapun jumlah desa wisata yang telah terdata sampai saat ini sebanyak 7.275 desa wisata, berdasarkan sumber dari Kemenparekraf tahun 2021.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar kembali Alami Penundaan
-
Gubri Abdul Wahid Terus Tingkatkan Angka IPM Riau
-
Liburan Sekolah, Arus Penumpang KA di Stasiun Malang Tembus 102 Ribu
-
Komisi VII DPR Soroti Transformasi Industri Menuju Berdaya Saing dan Ramah Lingkungan
-
Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!