Politisi PKB Dorong Batasan Tenor Kredit Rumah Lebih dari 20 Tahun

| Jum'at, 16/09/2022 17:01 WIB
Politisi PKB Dorong Batasan Tenor Kredit Rumah Lebih dari 20 Tahun Anggota DPR RI Bertu Merlas (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menegaskan syarat sejahtera sebuah bangsa adalah ketika rakyatnya mempunyai rumah sebagai tempat tinggal.

Bertu Merlas mengapresiasi Bank BTN telah komitmen menyalurkan kredit rumah subsidi bahkan menguasai pasar sekira 80 persen.

"Sementara Bank BTN untuk kredit rumah subsidi itu menguasai pangsa pasar sekitar 80 persen. Tetapi ini saya pun tidak yakin, jangan-jangan 100 persen. Karena saya tidak melihat dari bank lain menyalurkan rumah subsidi ini. Hampir tidak kelihatan," ujar Bertu saat RDP dengan Direktu Utama BTN di Ruang Komisi XI DPR, Senayan, Rabu 14 September 2022 lalu.

Bertu menilai kehadiran BTN dalam penyaluran kredit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangatlah mulia. Karena itu, ia mendukung adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah untuk BTN, terlebih jika ada right issue sebesar Rp2,48 triliun untuk meningkatkan jumlah penyediaan unit rumah menjadi 1,32 juta unit.

"Saya mendukung agar supaya MBR diberi kemudahan untuk membeli rumah," ujarnya.

Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong agar batas umur kredit (tenor) bisa melebihi dari 20 tahun pembiayaan. Sebab, jika batas tenor maksimal hanya 20 tahun berarti maksimal umur seseorang jika ingin mendapatkan pinjaman pembiayaan rumah murah adalah di angka usia 35 tahun.

"Peraturan ini dari mana? Saya tidak tahu ini peraturannya dari OJK, BI, atau BTN sendiri?” tanyanya.

Sedangkan, jika ada seseorang berusia 40 tahun sedangkan ia hanya mampu membayar kredit misalnya Rp1 juta/bulan maka terpaksa tidak dapat membeli rumah.

"Kenapa tidak dipertimbangkan ditingkatkan umur kreditnya hingga 60 tahun kalau ini aturan internal. Sehingga, banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang umurnya 40 tahun masih mampu membeli rumah tersebut," tutup Bertu.

Tags : Bertu Merlas , PKB , Komisi XI DPR

Berita Terkait