Thrifting Pakaian Bekas Rugikan UMKM

RADARBANGSA.COM -Thrifting Pakaian Impor dianggap merugikan Pengusaha UMKM Lokal lantaran sifatnya yang
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang L Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang.
“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ucap Hanung.
Hanung menyampaikan bahwa isu thrifting saat ini menjadi isu yang serius, terlebih karena saat ini ekonomi dunia sedang melambat, sehingga impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM di tanah air.
Selaun itu thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, diantaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), selanjutnya thrifting pakaian impor merupakan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” kata Hanung.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang, Komisi I Desak Investigasi Menyeluruh
-
Bangun Daerah, Pemkot Tangerang Dorong Kolaborasi Aktif Masyarakat
-
Sekolah Rakyat di Lampung Segera Dimulai, Wagub Jihan: Diikuti 100 Siswa
-
Indonesia Komitmen Dorong Solusi Konkret bagi Palestina
-
Giliran I Wayan Koster Tolak GRIB Jaya di Bali