Kapal FSO Ardjuna Sakti Terjual, KESDM Hemat 3 Miliar
RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi menghapus Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti dari daftar barang milik negara (BMN). Penghapusan Kapal FSO dilakukan dengan melelang Kapal Ardjuna Sakti dengan keputusan terakhir senilai Rp26.445.180.000,00 pada tanggal 31 Januari 2023.
Mengutip laman resmi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk melaksanakan program konversi dari BBM ke Gas. Namun seiring dengan pelaksanaan program, kapal tersebut mengalami kerusakan.
Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis. Biaya perbaikan yang tidak ekonomis tersebut mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, dan rusak berat pada tahun 2010 dan diusulkan proses pemindahtanganannya pada tahun 2012.
Proses usulan pemindahtanganan tersebut mengalami perjalanan yang sangat panjang hingga mendapatkan persetujuan oleh DPR-RI pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada 20 September 2022.
Kapal FSO Ardjuna Sakti ini telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal.
Dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini maka Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi APBN sebesar Rp3 Miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Liga Champions: Bayern Munchen Gagal Kalahkan Real Madrid
-
HBH Bacakada PKB, Gus Imin: Kita Niat Majukan Daerah dan Indonesia
-
Sekda: Dibutuhkan Kolaborasi Turunkan Stunting di Kota Tangerang
-
Gus Halim Ajak Desa-desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
-
Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura