Kemenkeu Kaji Model Bisnis TikTok Shop

| Rabu, 27/09/2023 08:10 WIB
Kemenkeu Kaji Model Bisnis TikTok Shop Apliksi TikTok (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari lebih mendalam terkait praktik bisnis jualan online via media sosial, TikTok Shop, yang kini dilakukan secara bersamaan. Hal ini diperlukan sebagai upaya lanjutan untuk memastikan pelarangan jualan online di TikTok Shop tidak salah langkah.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkau, Ihsan Priyawibawa mengatakan memang untuk saat ini izin operasional TikTok Shop di Indonesia belum terdaftar sebagai e-commerce. Namun untuk TikTok sendiri telah terdaftar sebagai salah satu pelaku usaha pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

"Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok (Shop)," ujar Ihsan dalam keterangannya saat diwawancarai awak media di Puncak, Bogor, Selasa (26/9).

Hingga saat ini Kemenkeu masih belum menentukan apakah TikTok Shop bakal dikenakan kewajiban membayar pajak sebagaimana e-commerce lainnya. Setelah dilakukan kajian mendalam dan apabila nantinya diputuskan bahwa TikTok Shop merupakan e-commerce maka akan dikenakan kewajiban yang sama. 

"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti apakah dia sebagai WP (wajib pajak) dalam negeri atau luar negeri," ulasnya.

Untuk media sosial TikTok sendiri, lanjur Ihsan, diakui selama ini cukup membantu pemerintah dalam mengutip pajak melalui PPN PMSE. Namun tidak disebutkan secara gamblang berapa nilai kutipan PPN PMSE yang sudah disetorkan TikTok ke kas negara.

"Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi - transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPNnya," pungkas Ihsan.

 

Tags : TikTok Shop , TikTok

Berita Terkait