Simak Perbedaan Kata Muhrim dan Mahram

| Senin, 22/02/2021 15:38 WIB
Simak Perbedaan Kata Muhrim dan Mahram mahram (sumber: id.berita.yahoo.com)

RADARBANGSA.COM - Seringkali orang mengucapkan kata "muhrim" yang ditujukan untuk menjelaskan kata "mahram", misal jika perempuan berdekatan dengan laki-laki dan untuk menjaga jaraknya, disebutkanlah kata "bukan muhrim". Sebenarnya dalam Islam kata muhrim dan mahram sendiri memiliki perbedaan arti, berikut ini penjelasannya:

1. Muhrim 

Kata muhrim lebih sering digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji/umrah, yaitu orang yang sedang mengerjakan ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah). Namun, kata muhrim juga terkadang digunakan unutk menjelaskan laki-laki yang dianggap dapat menjaga dan melindungi wanita yang melakukan ibadah haji/umrah. Sehingga pengucapan kata muhrim dan mahram menjadi agak samar-samar mirip.

2. Mahram

Kata mahram seringkali dijumpai dalam pembahasan menikah. Mahram adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci). Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.

Mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.  

Pertama, mahram sebab nasab

تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة  

Seluruh perempuan saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.  

Terdapat 7 golongan mahram yang dijelaskan dalam garis besar:

1. Ibu, nenek, sampai ke atas.

2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah.

3. Saudara perempuan.

4. Anak saudara laki-laki sampai ke bawah.

5. Anak saudara perempuan sampai ke bawah.

6. Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah bukanlah mahram.

7. Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah bukanlah mahram.   

Kedua, mahram karena saudara susuan

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab.”  

Sebagaimana yang telah di jelaskan diatas, mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab.

Ketiga, mahram sebab nikah, yaitu:

1. Mertua

2. Anak tiri (jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)

3. Ibu tiri

4. Menantu

5. Saudara perempuanya istri

Semuanya yang disebutkan di atas adalah mahram (karena nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuanya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri bukan lagi mahram.

Tags : Mahram , Muhrim

Berita Terkait