Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Bebaskan Rp830,68 Juta Pajak Kendaraan

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai total Rp830.676.000 dalam Program Pemutihan PKB Tahun 2025.
Kebijakan ini difokuskan untuk membantu kelompok rentan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa antusiasme warga terhadap program ini sangat tinggi.
“Alhamdulillah, program pemutihan kali ini disambut antusias masyarakat. Belum sebulan berjalan sudah menyasar 511.178 wajib pajak, dengan total pembebasan PKB mencapai Rp830,68 juta. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi kelompok rentan dan menumbuhkan kembali kesadaran kolektif akan pentingnya pajak bagi pembangunan,” ujarnya di Surabaya, Jumat (8/8/2025).
Sejak diluncurkan pada 14 Juli hingga 6 Agustus 2025, program ini membebaskan pajak progresif senilai Rp385.641.500 dan pajak kelompok masyarakat rentan sebesar Rp445.034.500.
Menurut Khofifah, tingginya respons masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang tepat sasaran dan berempati sangat dibutuhkan.
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan dan tunggakan pokok pajak, khususnya bagi pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil.
“Dalam banyak kasus, keterlambatan bayar pajak bukan karena tidak patuh, tetapi karena tidak mampu. Karena itu, kebijakan ini harus relevan dengan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Data menunjukkan selama program berlangsung, tercatat 2.246 transaksi dari masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan nilai pembebasan Rp171.584.500.
Selain itu, ada 2.962 transaksi dari pengemudi ojek online (Rp255.302.500) dan 193 transaksi dari pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil (Rp18.147.500).
Khofifah menekankan bahwa kebijakan fiskal ini mengedepankan keadilan sosial serta menjaga partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Pembangunan tidak akan optimal tanpa rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat. Keberpihakan fiskal menjadi kunci menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, program ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, termasuk memperluas jangkauan pelayanan Samsat ke daerah terpencil.
“Ketika pemerintah hadir memberi keringanan di waktu yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Pembangunan Jawa Timur harus dibangun bukan hanya dengan angka, tetapi dengan rasa keadilan,” ujarnya.
Program Pemutihan PKB ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda, juga dibebaskan tunggakan pokok pajak sejak tahun 2024 ke belakang bagi kelompok rentan.
Khofifah mengajak warga yang memenuhi syarat untuk segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat terdekat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir untuk meringankan beban, mendampingi, dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam pembangunan,” tutupnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Muhammad Khozin Nilai Penertiban Tanah Terlantar Ditujukan pada Tanah HGU-HGB
-
Bupati Banyuwangi Gaungkan Nasionalisme dari Desa di Momen Kemerdekaan
-
Pemprov dan Bazda Banten Salurkan Bantuan ke Masyarakat Serang
-
Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Bebaskan Rp830,68 Juta Pajak Kendaraan
-
Alwi Farhan Gantikan Axelsen di Kejuaraan Dunia 2025, Tunggal Putra jadi Tiga Wakil