Muhammad Khozin Nilai Penertiban Tanah Terlantar Ditujukan pada Tanah HGU-HGB

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai bahwa aturan mengenai penertiban tanah terlantar semestinya hanya ditujukan pada tanah yang masuk kategori hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), serta hak pengelolaan (HP), bukan tanah dengan surat hak milik (SHM).
Ia menyarankan agar pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk fokus pada tanah yang masuk kategori HGU, HGB dan HP. Sementara tanah bersertifikat hak milik, sepenuhnya merupakan hak masyarakat.
"Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik," kata Gus Khozin, sapaan akrabnya, dalam keterangan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/8).
Hal itu disampaikan Gus Khozin menanggapi ramainya meme dan parodi di media sosial soal ‘tanah terlantar diambil negara’ buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurutnya, kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Sebagaimana disebut dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak pengelolaan.
"Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah terlantar, juga menyasar ke tanah hak milik yang terdapat di Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar," ujar Politisi PKB ini.
Gus Khozin pun berbicara dari sisi praksis mengenai kebijakan Menteri ATR/BPN yang dinilai juga tidak mudah dilakukan. Ia menyebut, tanah-tanah HGU yang terlantar hingga saat ini pemanfaatannya belum dioptimalkan pemerintah.
"Jadi memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik," tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Khozin mengingatkan bahwa hak kepemilikan atas tanah juga dilindungi oleh hukum. Sehingga, tambahnya, tanah hak milik yang tak digunakan atau terlantar selama lebih dari dua tahun tidak serta merta bisa diambil pemerintah.
"Hak kepemilikan atas tanah dilindungi oleh hukum," ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menpan RB Sebut Layanan Esensial Tetap Jalan Saat Cuti Bersama 18 Agustus
-
Pemkab Buleleng Bagikan Seribu Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI
-
Daftar Nominasi Ballon d`Or 2025 Sudah Dirilis, PSG Terbanyak
-
Muhammad Khozin Nilai Penertiban Tanah Terlantar Ditujukan pada Tanah HGU-HGB
-
Bupati Banyuwangi Gaungkan Nasionalisme dari Desa di Momen Kemerdekaan