Larangan Berkampanye Ideologi Anti Anak atau Childfree

| Kamis, 26/08/2021 13:44 WIB
Larangan Berkampanye Ideologi Anti Anak atau Childfree Ilustrasi cincin pernikahan (foto: wallpapers13.com)

RADARBANGSA.COM - Rasulullah SAW tidak melarang para umatnya yang berkeinginan tidak memiliki anak. Namun, tentunya tidak pula menganjurkan. Sahabat Rasulullah SAW pernah ada yang memiliki keinginan untuk tidak memiliki anak dan diizinkan olehnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي جَارِيَةً وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا، وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ، وَأَنَا أُرِيدُ مَا يُرِيدُ الرِّجَالُ، وَإِنَّ الْيَهُودَ تَحَدَّثَ: أَنَّ الْعَزْلَ الْمَوْؤُدَةُ الصُّغْرَى. قَالَ: كَذَبَتْ يَهُودُ. لَوْ أَرَادَ اللهُ أَنْ يَخْلُقَهُ مَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تَصْرِفَهُ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَالنَّسَائِيُّ وَالطَّحَاوِيُّ. وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ

Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, sungguh seorang lelaki pernah berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku punya budak perempuan, dan aku ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vaginanya ketika bersetubuh. Aku tidak senang ia hamil dariku, aku punya kehendak sebagaimana kehendak para lelaki, sementara sungguh seorang Yahudi berkaa: ‘Sungguh ‘azl merupakan pembunuhan bayi dalam skala kecil’.’ Rasulullah saw lalu bersabda: ‘Orang Yahudi itu bohong. Andaikan Allah menghendaki menciptakan anak, maka kamu tidak dapat menolaknya’.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan ini redaksi miliknya, an-Nasa’i, dan at-Thahawi. Para perawinya adalah perawi-perawi tsiqqat). (Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulûghul Marâm min Adillatil Ahkâm, [Kediri, Dârul Ibâd, cetakan pertama: 1439 H/2018 M], tahqiq: Ahmad Muntaha AM, halaman 205).

Mengutip NU Online, Sayyid Muhammad memilah antara pembatasan keturunan karena kondisi personal pasangan suami istri, dan pembatasan keturunan karena dijadikan sebagai prinsip hidup semacam ideologi yang dikampanyekan agar orang lain untuk mengikutinya. 

Pembatasan keturunan dalam konteks menjadikannya sebagai mabda’ atau prinsip hidup semacam ideologi (atau menganggapnya sebagai akhlak terpuji), Sayyid Muhammad sangat menolaknya. Beliau berkata:

وَالَّذِي  نَرَى وَنَتَدَيَّنُ بِهِ اللهَ تَعَالَى أَنَّ فِكْرَةَ تَحْدِيدِ النَّسْلِ كَمَبْدَإٍ، فِكْرَةٌ إِلْحَادِيَّةٌ خَبِيثَةٌ وَمَكِيدَةٌ صَهْيُونِيَّةٌ ظَاهِرَةٌ سَافِرَةٌ، اِغْتَرَّ بِهَا بَعْضُ الْمَفْتُونِينَ مِنَ الْمَحْسُوبِينَ عَلَى الدِّينِ. فَنَفَخُوا فِيهَا وَرَاحُوا يَدْعُونَ إِلَيْهَا بِدَعْوَ الْغَيْرَةِ عَلَى الاقْتِصَادِ الْعَرَبِيِّ وَالْإِسْلَامِيِّ وَحِمَايَةِ الْمُجْتَمَعِ مِنَ الْفَقْرِ وَالْجَهْلِ وَالْمَرَضِ الَّذِي زَادَ بِزِيَادَةِ الْأَفْرَادِ

Artinya, “Prinsip yang saya anut dan saya gunakan sebagai sikap beragama kepada Allah Ta’ala adalah sungguh pemikiran pembatasan keturunan sebagai prinsip hidup merupakan pemikiran ateisme yang keji, tipu daya zionis yang sangat nyata dan mencolok. Pemikiran itu meracuni sebagian orang-orang yang terkena fitnah dari kalangan tokoh-tokoh beragama. Lalu mereka mengampanyekan pemikiran tersebut dan semangat mengajak orang untuk mengikutinya dengan dalih prihatin terhadap kondisi ekonomi bangsa Arab dan umat Islam, serta dengan dalih melindungi masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, dan penyakit yang semakin bermunculan seiring bertambahnya populasi manusia.” (Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani, Adabul Islâm fî Nizhâmil Usrah, [Surabaya, Haiatush Shafwah al-Mâlikiyyah], halaman 160). 

Sayyid Muhammad menegaskan, bahwa sebagian orang yang terpengaruh pemikiran seperti itu pada hakikatnya merupakan kebodohan dan kelemahan mereka sendiri. Sebab bila alasannya adalah keprihatinan terhadap kondisi kemiskinan, kebodohan dan masalah kesehatan masyarakat, semestinya yang wajib mereka lakukan adalah mengoptimalkan semangat dan pemikiran mereka untuk menanggulanginya. Terus menggunakan kemahiran menulis mereka untuk membahas cara penanggulangannya, yang di antaranya dengan mengajak masyarakat untuk kembali pada ilmu pengetahuan dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, membuka seluas-luasnya kesempatan riset atau penelitian, dan mendorong orang-orang muda untuk aktif dalam berbagai bidang ini. Selain itu juga mendorong orang kaya dan konglomerat untuk menggunakan hartanya demi kepentingan publik; mengampanyekan kesadaran atas urgensi kesehatan secara sempurna dan menyeluruh, di mana hal tersebut dapat menjaga kesehatan masyarakat, membuat mereka peduli terhadap berbagai sarana-sarana medis, memenuhi berbagai sebab dan upaya kesehatan, baik yang bersifat preventif pencegahan, maupun yang bersifat represif pengobatan. (Al-Hasani, Adabul Islâm: 160).

Pemikiran Sayyid Muhammad tentang pembatasan keturunan atau tahdîdun nasl sebagai prinsip hidup adlaha hal yang dilarang. Namun, boleh jika dalam konteks personal. Sama-sama menolak wujudnya anak, bahkan childfree lebih parah daripada tahdîdun nasl. Sebab tahdîdun nasl hanya membatasi keturunan, sedangkan childfree bisa saja dengan menolak wujudnya anak dengan keyakinan anti pernikahan dan dengan cara memutus fungsi reproduksi manusia, di mana dua hal ini tidak dibolehkan menurut fiqih Islam. 

Sikap atau keyakinan anti pernikahan dilarang oleh Islam dan bahkan dinilai merupakan sebagian dari macam kekufuran. Al-Hafidh Ibnu Hajar mengatakan:

وَإِنْ كَانَ إِعْرَاضًا وَتَنَطُّعًا يُفْضِي إِلَى اعْتِقَادِ أَرْجَحِيَّةِ عَمَلِهِ، فَمَعْنَى فَلَيْسَ مِنِّي لَيْسَ عَلَى مِلَّتِي، لِأَنَّ اعْتِقَادَ ذَلِكَ نَوْعٌ مِنَ الْكُفْرِ

Artinya, “Bila keengganan menikah seseorang itu karena berpaling dan memutuskan diri dari nikah yang mengantarkan pada keyakinan atas lebih unggulnya pilihan sikapnya daripada syariat nikah, maka maksud ‘tidak termasuk golonganku’—dalam sabda Nabi saw—adalah tidak berada pada agamaku. Sebab keyakinan seperti itu merupakan salah satu macam dari kekufuran.” (Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri Syarhu Shahîhil Bukhâri, [Beirut: Dârul Ma’rifah, 1379 H], juz IX, halaman 105-106).

 

Sayyid Muhammad menyampaikan menegaskan ulang:

اَلْمُهِمُّ أَنْ لَا يَكُونَ ذَلِكَ مَبْدَأً أَوْ فِكْرَةً يَدْعُو إِلَيْهَا أَحَدٌ أَوْ يُحَسِّنُهَا لِلنَّاسِ

Artinya, “Yang terpenting pembatasan keturunan itu tidak menjadi prinsip hidup, atau tidak menjadi pemikiran yang dikampanyekan untuk diikuti, atau dipromosikan kepada orang banyak.” (Al-Hasani, Adabul Islâm: 161).

Tags : Childfree , Anak , Pernikahan , kampanye , ideologi

Berita Terkait