Hukum Jual Beli Rambut Adalah Haram

| Kamis, 25/11/2021 16:03 WIB
Hukum Jual Beli Rambut Adalah Haram Jual Beli Rambut (foto:nuonline)

RADARBANGSA.COM - Pada dasarnya hukum jual beli dalam Islam selama memberi manfaat kepada orang lain maka dihukumi sah. Namun tentunya jika jual beli tersebut tidak menghasilkan manfaat atau mudarat maka dihukumi haram. Seperti halnya jual beli narkoba, daging babi dan sebagainya.

Lantas bagaiman hukum memperjual belikan rambut? 

Mengutip NU online, memperjualbelikan segala anggota badan manusia adalah haram walaupun hanya sehelai rambut. Dijelaskan juga dalam Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib 

وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته

Artinya: Dana adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram. Karena haranya memanfaatkan rambut anak adam dan segala bagian badan sebab kemuliaannya.

Jika menjual sehelai rambut saja dihukumi haram, terlebih lagi menjual berhelai-helai rambut. Apalagi menjual anggota badan yang lain yang tidak bisa tumbuh kedua kalinya seperti jantung, mata, dan sebagainya, maka dihukumi haram. Hal ini berdasar pada frman Allah SWT.

 ولقد كرمنا بنى ادم

Artinya : Dan Kami telah muliakan anak adam.

Diantara bukti kemuliaan itu adalah pertama tidak najisnya bangkai anak adam jika telah meninggal. Dan kedua, dilarang memanfaatkan anggota badan yang telah terlepas dari tubuh manusia. Termasuk didalam kategori memanfaatkan adalah memperjual belikannya.

Tags : Rambut , Jual Beli , Haram

Berita Terkait