Ketika Sandal Hilang, Bolehkah Membawa Pulang Sandal Masjid?

| Selasa, 22/03/2022 15:37 WIB
Ketika Sandal Hilang, Bolehkah Membawa Pulang Sandal Masjid? Sandal Jepit di Masjid (foto: nu.or.id)

RADARBANGSA.COM - Kehilangan sandal di Masjid terkadang harus dihadapi oleh umat Islam yang melaksanakan salat jamaah di masjid, entah karena tidak sengaja orang salah membawa pulang sandal ataupun di sengaja karena sandal miliknya hilang. 

Lantas bolehkan kita membawa pulang sandal yang bukan milik kita di masjid secara sangaja dikarenakan sandal milik kita hilang?

Melansir NU Online, para kiai dalam Forum Muktamar Ke-5 NU di Pekalongan Jawa Tengan pada 1930 M pernah membahas mengenai masalah ini.

Kiai peserta Muktamar Ke-5 NU memutuskan bahwa prakti tersebut "Tidak boleh (dilakukan) karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah)," sebagaimana yang tertera dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin.

مِنَ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذُهَا فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا إِلاَّ بَعْدَ تَعْرِيْضِهَا  بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ اِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا

Artinya: “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).

Namun ada pengecualian, jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali. Hal ini juga berlaku pada sandal atau sepatu yang berharga murah seperti sandal jepit.

 

Tags : Sandal , Masjid , Hilang

Berita Terkait