Ketika Terlambat Mengada Puasa Ramadan, Baiknya Lakukan Hal Ini

| Kamis, 31/03/2022 13:52 WIB
Ketika Terlambat Mengada Puasa Ramadan, Baiknya Lakukan Hal Ini Puasa

RADARBANGSA.COM - Menjadi kewajiban umat Islam yang membatalkan puasa di bulan Ramadan karena sakit atau lain hal, untuk mengganti puasanya di bulan yang lain. 

Mengutip NU Online, adapun orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu hamil, menyusui dan juga untuk orang yang menunda kada puasa karena kelalaian hingga Ramadan tahun berikutnya tiba akan mendapat beban tambahan. Keduanya diwajibkan untuk membayar fidyah (denda yang harus dibayar).

والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.

Artinya, “(Kedua [yang wajib kada dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda kada) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba) didasarkan pada hadis, ‘Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengadanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengada utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah," HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.

Berbeda hukum pula bagi orang yang tidak `memiliki kesempatan` seperti orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (seperti pelaut), orang sakit hingga ramadan berikutnya, orang yang menunda karena lupa ataupun orang yang tidak tahu keharaman penundaan kada. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan kada bukan termasuk uzur. Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat salat), tetapi tidak tahu batal salat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).

Keterangan Syekh Nawawi Banten menjelaskan jika kada puasa terlambat dilakukan sebab karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengada puasa sekaligus membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya. Menurut ulama aliran Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud setara dengan 543 gram. Sementara menurut ulama aliran Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum. 

Tags : Ramadan , Terlambat , Kada

Berita Terkait