Sah, PKB Jadi Partai Peserta Pemilu 2019

| Kamis, 19/10/2017 06:31 WIB
Sah, PKB Jadi Partai Peserta Pemilu 2019 Konferensi Pers oleh Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding dikantor KPU, Jakarta.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menjadi partai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Hal itu disampsikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Arief Budiman saat memberikan keterangan persnya di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu dini hari, 18 Oktober 2017.

"Sampai malam ini, tercatat ada empat parpol yang bisa diberikan tanda terimanya. Jadi masih ada 13 partai politik yang masih dilakukan proses penyelesaian kelengkapan dokumennya. Tambahannya ada partai Berkarya, Garuda, Demokrat dan PKB," ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Banga (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku telah menerima tanda terima dari KPU sebagai partai peserta pemilu 2019 mendatang.

"Kami telah menerima tanda terima dari KPU, itu artinya bahwa PKB telah dinyatakan dapat menjadi peserta pemilu, ujar Karding dalam keterangan persnya kepada awak media.

Untuk itu, lanjut Karding, kami sangat bersyukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kawan-kawan yang bekerja keras, baik di tingkat pusat, wilayah, cabang maupun kecamatan. Hal ini menunjukan bahwa partai PKB memang mmiliki struktur sampai bawah dan memiliki kemampuan dalam menjadi peserta pemilu ke depan.

"Sipol menurut saya, secara subtansi itu hal yg positif bagi parpol. Paling tidak dengan sipol ini partai politik dipaksa dan diberi beban agar memenuhi syarat tertentu yang mungkin ada beberapa partai itu berat, namun bagi PKB itu biasa-biasa saja karena telah disiapkan sejak lama," jelasnya.

"Kita harapkan ke depan sipol ini menjadi acuan utama yang nantinya jika partai memliki data baru langsung dimasukan ke SIPOL," tukasnya.

Tags : PKB , KPU , Pendaftaran Parpol