Jelang Sidang Korupsi e-KTP, KPK: Bukti Setnov Terlibat Sudah Disiapkan

| Selasa, 12/12/2017 11:51 WIB
Jelang Sidang Korupsi e-KTP, KPK: Bukti Setnov Terlibat Sudah Disiapkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: nawacitadotco)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi sidang perdana kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka, Rabu 13 Desember 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Jaksa Penuntut telah mempersiapkan segala materi persidangan secara matang. Dia pun optimis pembuktian keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP ini akan terbukti dalam persidangan.

"Seluruh hal yang dbutuhkan untuk menghadapi proses pembuktian sudah kami siapkan," kata Febri di Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Febri menambahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu adalah hal yang sudah biasa dilakukan oleh lembaga antirasuah itu. Sehingga, Febri meminta seluruh pihak untuk tidak membesar-besarkannya.

"Persidangan besok adalah persidangan biasa," ucap Febri.

Untuk diketahui, sidang perdana dengan tersangka Setnov dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto.

Sedangkan yang bertindak sebagai hakim anggota pada persidangan tersebut adalah Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

KPK sendiri kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012 sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

Tags : Setnov , Korupsi eKTP

Berita Terkait