KPU Putuskan 12 Parpol Ini Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual

| Jum'at, 15/12/2017 09:29 WIB
KPU Putuskan 12 Parpol Ini Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual Perwakilan 14 Parpol berfoto bersama usai menerima salinan putusan verifikasi administrasi oleh KPU, 12 Parpol diantaranya lolos ke tahap verifikasi faktual (Ist)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan penelitian hasil perbaikan verifikasi administrasi untuk 14 partai politik dan dua di antaranya dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.

Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, dari 14 parpol tersebut, ada 12 yang lolos penelitian administrasi, sementara dua partai lainnya dinyatakan tidak lolos kendati telah memperbaiki berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Akan ada 12 partai politik yang dilanjutkan ke proses verifikasi faktual, dan dua parpol tidak bisa melanjutkan verifikasi faktual," kata Arief di Gedung KPU RI Jakarta, Kamis 14 Desember 2017 malam.

Kedua partai politik yang tidak lengkap administrasi, meskipun telah melalui tahapan perbaikan tersebut, adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Sementara, 12 partai yang dinyatakan lolos ke verifikasi faktual adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selanjutnya, KPU menjadwalkan pelaksanaan verifikasi faktual mulai Jumat 15 Desember 2017 bagi partai baru dan partai yang menyertakan daerah otonom baru di Kalimantan Utara dan lima Kabupaten baru di Sulawesi Tenggara.

Dijelaskan Arief, verifikasi faktual dilakukan dengan pemeriksaan keberadaan kantor, 30 persen keterwakilan perempuan pengurus serta jumlah anggota partai di dewan pimpinan pusat (DPP) dan dewan pimpinan daerah (DPD).

"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk parpol baru di seluruh daerah, sementara untuk partai lama yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonom baru atau provinsi baru," kata Arief.

Sementara itu, KPU masih melakukan penelitian administrasi terhadap sembilan partai politik yang gugatannya dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengumuman hasil penelitian administrasi terhadap sembilan partai tersebut dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.

Tags : Pemilu , Sipol , KPU