Pasang Foto Soekarno Saat Kampanye Dilarang, Ini Penjelasannya

| Selasa, 27/02/2018 13:35 WIB
Pasang Foto Soekarno Saat Kampanye Dilarang, Ini Penjelasannya Foto pepnewscom

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik peserta Pemilu 2019 gunakan gambar atau foto tokoh bangsa yang bukan pengurus parpol, seperti Presiden RI ke-1 Soekarno hingga Presiden RI ke-3 BJ Habibie.

Ketua KPU RI, Arief Budiman berujar, larangan tersebut sesuai dengan aturanyang yang tertera di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Ya itu, kampanye enggak boleh ada foto, gambar Presiden Soekarno, Soeharto, Pak BJ Habibie," kata Arief, Selasa, 27 Februari 2018.

Kendati demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk kegiatan internal partai yang tidak bersinggungan dengan masyarakat atau konstituen lain. "Kalau itu beda, enggak ada masalah," tutur Arief.

Selain itu, KPU melarang para calon mencantumkan foto atau nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Wakil Presiden Jusuf Kalla selama kampanye. Sebab, kata Arief, Presiden dan Wakil Presiden adalah milik semua orang dan tidak bisa diklaim salah satu pihak.

Dari penelusuran redaksi radarbangsa.com, larangan tersebut termuat dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU yang berbunyi; “Desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik”.

Rangkaian Pemilu 2019 salah satunya tahapan kampanye rencananya akan digelar pada 23 September 2018-13 April 2019. Adapun masa tenang pada 14-16 April 2019. Sementara, hari pemungutan suara akan dihelat pada 17 April 2019.

Tags : KPU , Soekarno , Pemilu