PBNU Dukung Polisi Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

| Rabu, 28/02/2018 18:53 WIB
PBNU Dukung Polisi Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax Ilustrasi.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aparat Kepolisian baru-baru ini mengungkap kasus penyebaran berita bohong atau Hoax di jejaring sosial media. Pelaku penyebaran berita bohong tersebut menurut penyelidikan Polisi merupakan anggota Muslim Cyber Army (MCA).

Penangkapan tersebut diduga karena menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang penganiayaan ulama, kebangkitan PKI, mendiskreditkan partai tertentu, isu yang bermuatan fitnah terhadap pejabat. Mereka pun dijerat karena melanggar pasal 28 ayat 2 dan UU ITE.

Menurut Rais ‘Aam PBNU KH Ma’ruf Amin, seperti dikutip nu.or.id, Rabu, 28 Februari 2018, meminta polisi bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyebarkan berita bohong. “Jangan melakukan hal itu. Jangan menggunakan nama muslim, dan yang terpenting jangan menyebarkan hoax,” tegasnya.

Kiai Ma`ruf yang juga menjabat sebagai Ketua Umum MUI Pusat itu meminta agar semua pihak menjaga dan mengawal keutuhan bangsa Indonesia dengan menghindari membuat dan menyebarkan berita bohong.

Sementara, senada dengan Rais `Aam, Ketua PBNU Bidang Hukum H. Robikin Emhas mengatakan, sudah merupakan kesepakatan luhur para pendiri negara (mu’ahadah wathaniyyah) bahwa NKRI adalah wadah kehidupan berbangsa yang bersifat plural, inklusif dan toleran atau yang selama ini populer dengan istilah Bhineka Tunggal Ika.

Sehingga, lanjutnya, sebagai generasi penerus sudah seharusnya seluruh komponen bangsa merawat dan menjaganya, termasuk menjaga dari pelbagai ancaman syiar kebencian berbasis sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Untuk itu, kami sangat menghargai dan mendukung setiap upaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk mengambil tindakan-tindakan guna merawat dan menjaga kebinekaan yang ada,” kata pria yang akrab disapa Gus Robikin itu.

Dukungan yang dimaksud, ujarnya, termasuk melakukan tindakan penegakan hukum (law enforcement) terhadap siapa pun yang menjadikan syiar kebencian atas dasar sentimen SARA, baik berupa fitnah dan bentuk hate speech lainnya di pelbagai media sosial yang ada. 

Tags : PBNU , Berita Hoax , Sosial Media , MCA , Kepolisian

Berita Terkait