Jaksa KPK Tuntut Novanto 16 Tahun Penjara
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Setya Novanto dengan 16 tahun penjara dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Selain dituntut 16 tahun penjara, Mantan Ketua DPR RI tersebut diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan dengan menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP," kata Ahmad Burhanudin.
Setya Novanto, dalam pertimbangan Jaksa KPK, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sementara yang meringankan Politisi Golkar tersebut adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopa selama menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR-PDB Award 2024
-
Hadapi Korea Selatan di Perempatfinal Piala Thomas, Indonesia Siap Berjuang Keras
-
Pemerintah Kucurkan Rp609,8 Triliun untuk Pengembangan Desa
-
Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
-
Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang