KPK Resmi Tahan Zumi Zola

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Penyidik KPK resmi menahan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Zumi Zola menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 18.47 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, Zumi terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Namun, Zumi tidak berkomentar apapun soal kasusnya atau soal penahanan dirinya. Ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang langsung membawanya ke rutan.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi akan ditahan di rutan KPK. "ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kaveling C-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin, 9 April 2018.
Dalam kasus ini, Zumi selaku Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan selaku Kadis PU diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.
Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sarana Syiar Islam, Pemerintah Layak Dukung Pengembangan Seni Qasidah
-
Menlu RI Tegaskan Ketahanan Pangan jadi Fokus Kerja Sama ASEAN Plus Three
-
Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
-
Gelombang Panas Terjang Eropa, Sebabkan 2.300 Kematian
-
Emas Antam 11 Juli Dijual Rp1,906 Juta per Gram