Inisiasi UU Desa, Cak Imin: Saya Tidak Mau Kalah Sama Kakek Buyut
CIREBON, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengaku bangga dapat turut serta melahirkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimata Cak Imin, UU Desa tak kalah fenomenalnya dengan UU yang dilahirkan di era awal kemerdekaan Indonesia, bahkan merupakan UU paling monumental di era reformasi.
“Kalau dulu banyak produk-produk Undang-Undang monumental, saya kira salah satu produk UU yang monumental era reformasi ini adalah UU Desa ini,” kata Cak Imin saat Temu Kuwu dan Jelajah Desa di Gegesik, Cirebon, Rabu 30 Mei 2018.
Dia juga berujar bangga dapat menjadi inisiator lahirnya UU monumental itu. Sehingga tak kalah dari para founding fathers bangsa masa lalu.
“Jadi saya tidak mau kalah dengan kakek buyut saya. Kakek buyut saya waktu jadi DPR dulu, KH Bisri Syansuri melahirkan UU yang sangat rumit antara kaidah syariah dengan hukum positif Indonesia, bagaimana titik temunya lahirlah yang disebut UU tentang Perkawinan Nomor 4 Tahun 1974,” kisah Cak Imin.
Menurut Cak Imin, UU Desa yang disahkan pada 15 Januari 2014 itu lahir dari semangat membangkitkan kemandirian Desa dengan menempatkannya sebagai subjek pemerintahan dan pembangunan (bottom up).
Dalam posisi tersebut, Desa diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekuensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sekda: Dibutuhkan Kolaborasi Turunkan Stunting di Kota Tangerang
-
Gus Halim Ajak Desa-desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
-
Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Aturan Batasi Jam Operasional Warung Madura
-
Gus Halim: Desa Ujung Tombak Ketahanan Pangan Nasional
-
Disnaker Tangerang: May Day, Momentum Tingkatkan Kompetensi SDM Unggul