Banyak Konten Negatif, Kominfo Blokir Aplikasi Tik Tok

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), satu bulan terkahir ini telah mengawasi aplikasi Tik Tok yang berasal dari negeri Tirai Bambu, dan terdapat 2.858 laporan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kominfo akhirnya memblokir delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok.
"Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," ujar Menteri Kominfo, Rudiantara, Selasa, 3 Juli 2018.
Dalam keterangannya, Rudiantara menjelasakan bahwa aplikasi Tik Tok ditemukan banyak konten negatif.
"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak, ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak," katanya.
Keputusan pembelokiran Tik Tok tersebut, dalam penjelasan Rudiantara telah dikomunikasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Si Jago Merah Lalap Habis Belasan Rumah Warga Di Bima, NTB
-
Nur Faizin Apresiasi Dewi Nur Aini yang Sumbang Medali Emas untuk Sumenep
-
DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Strategis
-
Pemprov NTB Bentuk Tim Khusus Tangani Kecelakaan di Gunung Rinjani
-
FPKB Jateng Apresiasi Pemprov Alokasikan Rp250 M untuk Guru Agama