Banyak Konten Negatif, Kominfo Blokir Aplikasi Tik Tok

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), satu bulan terkahir ini telah mengawasi aplikasi Tik Tok yang berasal dari negeri Tirai Bambu, dan terdapat 2.858 laporan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kominfo akhirnya memblokir delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok.
"Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," ujar Menteri Kominfo, Rudiantara, Selasa, 3 Juli 2018.
Dalam keterangannya, Rudiantara menjelasakan bahwa aplikasi Tik Tok ditemukan banyak konten negatif.
"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak, ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak," katanya.
Keputusan pembelokiran Tik Tok tersebut, dalam penjelasan Rudiantara telah dikomunikasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Politisi PKB Syafruddin Apresiasi Investasi Arab Saudi ke Indonesia Capai Rp 437,8 T
-
Harga Emas Antam 3 Juli Dijual Rp1,911 Juta per Gram
-
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
-
Pemkot Surabaya Terapkan Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025
-
KMP Tuni Pratama Tenggelam, Politisi PKB Minta SAR Fokus Penyelamatan