Sejak Diberlakukan Ganjil Genap, Jumlah Pelanggar 5.303

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sejak diberlakukannya ganjil genap di sejumlah titik di jalan Jakarta 1-5 Agustus 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mencatat ada 5.303 pelanggar.
"Tren per harinya mengalami penurunan," kata Kepala Subdirektur Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.
Dilansir antaranews, Budiyanto menuturkan dari penegakan selama lima hari tersebut, polisi menyita 2.144 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 2057 lembar STNK.
Sementara berdasarkan jumlah penindakan, Anggota Subdit Bin Gakkum meraih tertinggi yakni mencapai 947 kasus, Polres Mentro Jakarta Pusat 867 kasus dan Polres Jakarta Selatan 863 kasus.
Berikut jalan yang diberlakukan ganjil genap seperti dilansir tempoco, Jakarta Selatan di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah. Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Jakarta Barat Jalan S. Parman di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Utara yaitu Jalan Benyamin Sueb.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Koster Ajak Universitas Terbuka Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana
-
Diogo Jota Meninggal Dunia, Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20
-
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes Pasuruan
-
Polemik Keserentakan Pemilu, Jazilul Fawaid Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Bahas Revisi UU Kehutanan, Komisi IV: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Kawasan Hutan