BNPB Jelaskan Alasan Gempa Lombok Bukan Bencana Nasional

| Selasa, 21/08/2018 21:06 WIB
BNPB Jelaskan Alasan Gempa Lombok Bukan Bencana Nasional Logo BNPB.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bencana gempa bumi di Lombok yang menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materil terus menuai simpati dari berbagai pihak. Bahkan, sebagian pihak mengusulkan agar gempa bumi Lombok segera ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bencana nasional. 

BNPB mencatat, dampak gempa Lombok dan sekitarnya sejak gempa pertama 6,4 SR pada 29 Juli 2018 yang kemudian disusul gempa 7 SR pada 5 Agustus 2018, kemudian 6,5 SR (19/8/2019 siang) dan 6,9 SR (19/8/2018 malam) menyebabkan 506 orang meninggal dunia. Selain itu, sebanyak 431.416 orang mengungsi, 74.361 unit rumah rusak dan kerusakan lainnya. Diperkirakan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 7,7 trilyun.

BNPB sebagai pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap penanganan bencana di Indonesia memberikan jawaban terkait status bencana yang terjadi di Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional. Wewenang penetapan status bencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali kota.

Adapun penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada beberpa variabel utama, diantaranya:

1. Jumlah korban;
2. kerugian harta benda;
3. Kerusakan prasarana dan sarana;
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Salah satu bencana di Indonesia yang ditetapkan sebagai bencana nasional adalah gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Banda Aceh pada tahun 2004 silam. Tsunami di Aceh ditetapkan sebagai bencana nasional pada saat itu karena pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti Kodam dan Polda collaps atau tak berdaya, sehingga menyerahkan ke Pemerintah Pusat.

Dalam hal penanganan gempa Lombok, Presiden RI akan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang percepatan penangan dampak gempa Lombok. Sehingga, Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kota serta kepada masyarakat. 

Tags : BNPB , Gempa Lombok , Bencana Nasional