Pasal Larangan Eks Koruptor `Nyaleg` Ditolak MA, ini Tanggapan KPU!

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengungkapkan pihaknya kini masih terus berkoordinasi dengan MA untuk mendapat salinan putusan yang diketuk hakim MA pada Kamis, 13 September 2018 lalu. Hal itu menanggapi putusan MA yang menggugurkan pasal 4 ayat (3) PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Sejak mendapat infomasi itu, kami meminta jajaran biro hukum Setjen KPU untuk dapatkan putusannya. Itu sejak pertama kali kami mendengar," ujarnya seperti dikutip dari kumparan.com, Senin, 17 September 2018.
Atas dasar itu, Viryan menerangkan bahwa pihaknya belum dapat menentukan apakah eks koruptor boleh mencalonkan diri atau tidak. Karena, lanjutnya, KPU tak mungkin merevisi PKPU tersebut hanya dengan informasi yang didapat dari media.
"Sebab ini kan sesuatu yang sensitif dan ini terkait dengan regulasi kami yang dibatalkan. Kami ingin tahu putusannya juga pertimbangannya. Sebab, dalam menindaklanjuti dapat kita putuskan hal yang paling pas," jelas Viryan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Harga Emas Antam Stagnan Rp989.000 Per Gram
-
R&I Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di Outlook Stabil
-
Per Mei, Penyaluran Kredit BRI Capai 41% dari Target Tahun Ini
-
Piala AFF U-19 2022: Indonesia Libas Brunei Darussalam 7-0
-
Kurangi Kemacetan, Pemerintah Rampungkan Pembangunan Jalan Lingkar Kuningan