Pasal Larangan Eks Koruptor `Nyaleg` Ditolak MA, ini Tanggapan KPU!

| Senin, 17/09/2018 18:50 WIB
Pasal Larangan Eks Koruptor `Nyaleg` Ditolak MA, ini Tanggapan KPU! Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengungkapkan pihaknya kini masih terus berkoordinasi dengan MA untuk mendapat salinan putusan yang diketuk hakim MA pada Kamis, 13 September 2018 lalu. Hal itu menanggapi putusan MA yang menggugurkan pasal 4 ayat (3) PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Sejak mendapat infomasi itu, kami meminta jajaran biro hukum Setjen KPU untuk dapatkan putusannya. Itu sejak pertama kali kami mendengar," ujarnya seperti dikutip dari kumparan.com, Senin, 17 September 2018.

Atas dasar itu, Viryan menerangkan bahwa pihaknya belum dapat menentukan apakah eks koruptor boleh mencalonkan diri atau tidak. Karena, lanjutnya, KPU tak mungkin merevisi PKPU tersebut hanya dengan informasi yang didapat dari media.

"Sebab ini kan sesuatu yang sensitif dan ini terkait dengan regulasi kami yang dibatalkan. Kami ingin tahu putusannya juga pertimbangannya. Sebab, dalam menindaklanjuti dapat kita putuskan hal yang paling pas," jelas Viryan. 

Tags : KPU RI , PKPU , Putusan MA , Pemilu 2019