PKB Laporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim Polri

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding (AKK) melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, 21 September 2018 atas perkara ujaran kebencian.
"Hari ini, saya selaku Sekjen DPP PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Ustad Yahya Waloni yang pernyataan-pernyataannya kita tonton dan didengarkan di Youtube diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," kata Abdul Kadir Karding saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Menurut Karding, pernyataan-pernyataan Ustad Yahya Waloni mengandung unsur ujaran kebencian dan provokatif terhadap tokoh-tokoh bangsa seperti KH Ma`ruf Amin, Megawati Soekarnoputri dan Tuan Guru Bajang (TGB) atau Muhammad Zainul Majdi.
"Tidak sepatutnya, tokoh-tokoh seperti KH Maruf kemudian Pak TGB, dan juga Ibu Megawati (Mantan Presiden) diserang dengan nada nyinyir atau menghina," kata Karding.
Menurut politisi PKB ini, orang-orang seperti Ustad Yahya Waloni harus diberi pelajaran tentu harus berdasarkan hukum yang ada, "Saya kira, orang-orang kaya gini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum karena dia adalah tokoh masyarakat. Dia sampaikan di suatu majlis hingga berbahaya bagi bangsa, masyarakat, dan berbahaya bagi kesantunan kita sesama warga, bangsa," tambahnya.
Sebagai bukti, Karding satu Flashdisk yang berisi tentang video Youtube ceramah Ustad Yahya Waloni. "Saya membawa bukti satu flashdisk yang isinya tentang video ceramahnya," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menlu RI Tegaskan Ketahanan Pangan jadi Fokus Kerja Sama ASEAN Plus Three
-
Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
-
Gelombang Panas Terjang Eropa, Sebabkan 2.300 Kematian
-
Emas Antam 11 Juli Dijual Rp1,906 Juta per Gram
-
Pemprov Banten Ajukan Tambahan Lokasi Sekolah Rakyat