KPU Menetapkan DPTHP-2 Berjumlah 192 juta Pemilih

| Sabtu, 15/12/2018 19:20 WIB
KPU Menetapkan DPTHP-2 Berjumlah 192 juta Pemilih KPU RI mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP II. (doc. istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Hasil rapat pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 192.828.520 pemilih.

Rapat Pleno yang dimulai pada pukul 14.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran KPU, jajaran Bawaslu, DKPP, kementerian/lembaga terkait, perwakilan partai politik peserta pemilu 2019, tim pasangan capres-cawapres, LSM serta KPU tingkat provinsi, dibuka lansung oleh ketua KPU Arief Budiman.

"Jumlah pemilih secara keseluruhan, baik di dalam serta luar negeri adalah 192.828.520 pemilih," kata Viryan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan II (DPTHP II) di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu, 15 Desember 2018.

Kata Viryan, dari jumlah tersebut sebanyak 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri yang tersebar di 514 Kabupaten/kota dan 34 provinsi dan pemilih luar sebanyak 2.058.191 pemilih yang tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia.

Berdasarkan jenis kelamin, Viryan menjelaskan, laki-laki berjumlah 96.271.476 pemilih dan perempuan sebanyak 190.770.329 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri sebanyak 95.368.749 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 95.401.580 pemilih.

Sedangkan jumlah pemilih luar negeri adalah laki-laki sebanyak 902.727 pemilih dan perempuan sebanyak 1.155.464.

KPU dalam rapat ini akan melakukan verifikasi serta pencocokan data. "Prinsipnya KPU dalam menyusun daftar pemilih melakukan kegiatan verifikasi serta pencocokan dan penelitian. Setiap data yang diterima jajaran kami dilakukan verifikasi," ucap Viryan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menerima hasil rekapitulasi DPTHP-2 yang dilaksanakan oleh KPU.

Meski demikian, Bawaslu tetap memberi catatan, diantarnya KPU harus memberikan lampiran berita acara ke Bawaslu dan Partai Politik Peseta Pemilu 2019.

"Lampiran itu diberikan ke Bawaslu dan parpol untuk kesesuaian beserta lampiran Sistem Informasi Data Pemilih," ucapnya.

Selain itu, Abhan juga meminta agar KPU menjamin hak memilih bagi ppara pemilih di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan hingga panti sosial.

Selain itu, Abhan meminta KPU berkoordinasi dengan institusinya serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi hak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Tambahan agar bisa masuk dalam DPT Khusus.

 

Tags : KPU , Pemilu 2019 , DPTHP II , Rapat Pleno