Bawaslu Minta Caleg Jujur Soal Laporan Dana Kampanye

| Kamis, 07/02/2019 14:05 WIB
Bawaslu Minta Caleg Jujur Soal Laporan Dana Kampanye Logo baru Bawaslu. doc. @Bawaslu_RI

ENREKANG, RADARBANGSA.COM- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang, Suardi Mardua meminta semua calon anggota legislatif (Caleg) jujur dalam melaporkan dana kampanye.

Suardi Mardua menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dana kemapanye bakal diaudit oleh akuntan publik. Dan jika ditemukan manipulasi laporan, sesuai Undang-undang sanksinya bisa didiskualifikasi dan dicoret dari daftar caleg.

Lanjut Suardi Mardua, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) haru dilaporkan ke KPU dan Bawaslu.

"Hal itu, diatur dalam pasal 49 ayat 1,2,3 dan 4 PKPU nomor 29 tahun 2018 tentang dana kampanye Pemilu dan pembukuan LPPDK," kata Suardi Mardua, Kamis, 7 Januari 2019.

Laporan dana kampanye itu menurut Suardi Mardua tidak hanya berbentuk uang, bisa berentuk barang dan jasa. Apapun bentuknya harus disertai bukti pengeluaran yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Untuk itu, jangan sampai memanipulasi laporan dana kampanye atau memberi informasi yang tiak benar," pungkasnya.

Tags : Bawaslu , Pemilu 2019

Berita Terkait