Bawaslu Minta Caleg Jujur Soal Laporan Dana Kampanye
ENREKANG, RADARBANGSA.COM- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang, Suardi Mardua meminta semua calon anggota legislatif (Caleg) jujur dalam melaporkan dana kampanye.
Suardi Mardua menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dana kemapanye bakal diaudit oleh akuntan publik. Dan jika ditemukan manipulasi laporan, sesuai Undang-undang sanksinya bisa didiskualifikasi dan dicoret dari daftar caleg.
Lanjut Suardi Mardua, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) haru dilaporkan ke KPU dan Bawaslu.
"Hal itu, diatur dalam pasal 49 ayat 1,2,3 dan 4 PKPU nomor 29 tahun 2018 tentang dana kampanye Pemilu dan pembukuan LPPDK," kata Suardi Mardua, Kamis, 7 Januari 2019.
Laporan dana kampanye itu menurut Suardi Mardua tidak hanya berbentuk uang, bisa berentuk barang dan jasa. Apapun bentuknya harus disertai bukti pengeluaran yang bisa dipertanggung jawabkan.
"Untuk itu, jangan sampai memanipulasi laporan dana kampanye atau memberi informasi yang tiak benar," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Real Madrid Jumpa Borussia Dortmund di Final Liga Champions, Bellingham Emosional
-
KPU RI Sebut Caleg DPR Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024
-
Bawa Borussia Dortmund ke Final Liga Champions, Edin Terzic Bangga
-
Dirut Garuda Pastikan Penerbangan Reguler Tetap Jalan Saat Angkutan Haji
-
Di Tengah Stagnasi Ekonomi Global, Sri Mulyani Ungkap Perekonomian Indonesia Kembali Tumbuh Kuat