Rekomendasi NU di Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019

| Jum'at, 01/03/2019 17:34 WIB
Rekomendasi NU di Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 Presiden RI Joko Widodo disambut oleh pimpinan PBNU saat menghadiri pembukaan Munas dan Konbes NU tahun 2019 di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2). (Foto: IG @robikinemhas)

KOTA BANJAR, RADARBANGSA.COM - Nahdlatul Ulama (NU) memberikan rekomendasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar Jawa Barat Rabu-Jumat 27 Februari 2019- 1 Maret 2019.

Salah satu rekomendasinya adalah konsen NU terhadap kebijakan pemerintah. Disebutkan bahwa NU mempunyai kepentingan besar untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar diorientasinya untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi warga negara Indonesia.

Hal ini bisa dilakukan jika semua kebijakan berpihak kepada rakyat, mengurangi kesenjangan sosial antar daerah dan atar kelompok masyarakat. Kebijakan pemerintah harus benar-benar diorientasikan untuk kesejahteraan rakyat (tashaaruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutuh bi al-maslahah).

Terkait dengan hal tersebut, NU melalui Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 menegaskan beberapa kebijakan diantaranya adalah:

1. Peningkatan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan

NU memandang bahwa Indonesia tidak bisa lagi terus-menerus bergantung pada energi fosil. Ketersediaan sumber energi fosil selain tidak dapat diperbarui juga semakin menipis baik di Indonesia maupun di dunia.

Menurut para ahli, dengan pola konsumsi seperti sekarang, dalam waktu hanya belasan hingga puluhan tahun cadangan minyak dan gas Indonesia akan habis. Ini antara lain bisa dilihat dari naiknya harga minyak dalam negeri dan tidak stabilnya harga minyak di pasar internasional.

Oleh karena itu, demi keberlangsungan kesejahteraan masyarakat dan mengantisipasi kelangkaan energi, upaya-upaya menuju pengolahan energi terbarukan merupakan alternatif terbaik untuk dilakukan.

NU merekomendasikan bahwa Pemerintah harus lebih serius melakukan pengembangan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang mengacu pada Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2010-2025 dan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. 

NU mendorong perlunya revisi UU Migas No. 22/2001 yang nasionalis, memihak kepentingan nasional, dan mendukung pencapaian kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi.

2. Menangkal Hoaks dan Mendorong Literasi Digital

Kemajuan teknologi informasi seperti pisau bermata dua. Di satu sisi memberi maslalah dan kemudahan-kemudahan bagi manusia, namun di sisi lain juga membawa mafsadat yang bisa mengancam kehidupan masyarakat.

Kemajuan teknologi informasi menyisakan limbah yang dapat mengganggu kehidupan manusia. Limbah informasi itu antara lain adalah maraknya peredaran berita bohong (hoaks) berbalut fitnah dan hasutan kebencian.

Hoaks masuk ke dalam pori-pori kehidupan social masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan, dari masalah kesehatan, makanan, politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), hingga bencana alam.

Hoaks dan hasutan kebencian harus dilawan, di samping efek social yang ditimbulkan, tapi juga karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keislaman yang dipahami NU, sebagaimana tertuang dalam mabadi’ khairo ummah.

Maka dari itu, diperlukan langkah strategis pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat literasi digital agar masyarakat mempunyai sikap kritis atas segala informasi yang diterima. Karena itu, untuk melawan hoaks dan pelintiran kebencian, paling tidak perlu melakukan dua langkah secara simultan,

3. Perdamaian Papua

NU memiliki hubungan historis yang sangat erat dengan perdamaian Papua terutama yang direpresentasi melalui tokoh NU, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sudah dipersiapkan ketika Gus Dur menjadi presiden, meskipun penandatangannya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati. Gus Dur juga yang mengembalikan harkan dan martabat rakyat Papua dengan mengganti nama Provinsi Irian Jaya menjadi Papua. Bendera bintang kejora yang begitu ditakuti juga diperbolehkan untuk dikibarkan asalkan posisinya di bawah bendera merah putih. Hal ini menunjukkan, NU berkepentingan untuk menjaga perdamaian di Papua dan kebijakan berkeadilan untuk rakyat Papua.

Maka NU merekomendasikan agar pembangunan dan afirmasi di Papua dan Papua Barat perlu lebih ditingkatkan sebagai implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pemerintah perlu mengevaluasi aspek-aspek dari UU Otsus tersebut yang belum dilaksanakan dan potensial menjadi alasan bagi lahirnya kembali kelompok orang untuk menuntut kemerdekaan.

Dalam kerangka itu, dialog dan pembangunan pemerintah perlu melibatakan komunitas-komunitas agama dan sosial termasuk kalangan di luar Papua dan Papua Barat secara intensif, terutama melalui pendekatan persuasif dan kultural untuk saling memahami untuk memperkuat semangat ke-bhineka-an dan moderatisme-inkusif.

4. Produk Tembakau Alternatif

Di tengah gencarnya kampanye anti rokok dengan narasi besar “rokok adalah sumber segala jenis penyakit”, munculnya produk tembakau alternatif harus dilihat sebagai jalan baru yang bisa mengurangi resiko orang merokok di satu sisi, dengan tetap memperhatikan persoalan ekonomi, sosial budaya, di sisi yang lain.

Pemerintah harus mempunyai kerangka baru regulasi pertembakauan dengan meletakkan produk tembakau alternatif yang bisa mengurasi resiko sebagai jalan baru produk tembakau di Indonesia.

Pengaturan produk tembakau alternatif harus dipastikan memberi pemihakan kepada petani tembakau dengan memanfaatkan bahan baku lokal. 

5. Revolusi Industri 4.0

NU merekomendasikan bahwa pemerintah perlu mengubah dan menyelaraskan strategi besar (grand strategy)pendidikan nasional, agar dapat merespon karakteristik Industri 4.0. Pemerintah juga perlu membuat kebijakan afirmatif bagi wilayah non kota besar, agar semesta kecil setempat dapat mengejar ketertinggalan seperti innfrastruktur teknologi informasi, perangkat legal, pelatihan-pelatihan industri, daan pengembangan sumber daya manusia.

Pemerintah harus mempunyai skema yang jelas untuk mereduksi pengangguran terbuka dan program perlindungan sosial inklusif akibat dari revolusi industri.

Tags : Munas NU , Konbes NU ,

Berita Terkait