Kemnaker: 96% Pekerja Puas dengan PKB

| Selasa, 05/03/2019 15:44 WIB
Kemnaker: 96% Pekerja Puas dengan PKB Suasana dialog Perjanjian Kerja Bersama antara Kemnaker dengan pelaku usaha dan perwakilan serikat buruh se Bekasi, Jakarta dan Depok (dok @KemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Kasubdit PP dan PKB, Wiwik Wisnu Murti berujar, PKB menjadi salah satu kebijakan yang digalakkan Kemnaker untuk membangun hubungan industrial yang harmonis. Pasalnya, PKB dibuat atas dasar perundingan dan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

“Menurut Data World Bank, perusahaan yang telah memiliki PKB mayoritas (96%) pekerjanya merasa puas,” ujar Wiwik yang membacakan sambutan Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Siti Junaedah dalam acara Dialog Pembuatan PKB yang berkualitas, Selasa 5 Maret 2019.

PKB merupakan kebijakan yang sangat penting karena menjadi salah satu sarana Hubungan Industrial yang kedudukannya lebih baik atau tinggi dibandingkan Peraturan Perusahaan (PP).

“Bentuk kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud dalam PKB, sedangkan PP dibuat oleh pengusaha tanpa ada perundingan dengan pekerja,” ucap Siti.

Menurutnya, kemitraan yang terbangun dengan kokoh dan kondusif di perusahaan tentu akan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan pada hari ini sebagai bentuk wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis,” kata Siti.

PKB merupakan Skala Prioritas Nasional yang harus dicapai setiap tahunnya. Tahun ini, targetnya sebanyak 14.257 perusahaan harus memiliki PKB. Sementara itu, tahun lalu target perusahaan yang membuat PKB untuk skala nasional berjumlah 13.910 perusahaan. Hasil capaiannya telah melebihi target, yaitu berjumlah 14.418 perusahaan atau lebih 508 perusahaan dari yang ditargetkan.

Dialog interaktif tersebut nampak begitu semarak lantaran dihadiri oleh berbagai unsur peserta, diantaranya perwakilan dinas ketenagakerjaan, manajemen perusahaan, serta serikat pekerja /buruh di kawasan Jakarta, Bekasi, dan Depok.

Tags : Kemnaker , Perjanjian Kerja Bersama , PKB