217 Hakim MA Siap Tangani Sengketa Pemilu 2019

| Minggu, 07/04/2019 05:41 WIB
217 Hakim MA Siap Tangani Sengketa Pemilu 2019 Ilustrasi pemiludotorg

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ratusan hakim di tingkat pertama dan tingkat banding siap menangani sengketa administrasi pemilihan umum yang terjadi di Pilpres maupun Pileg 2019.

Ketua Kamar TUN MA Supandi mengatakan, untuk menghadapi sengketa pemilihan maupun pemilihan umum, MA memiliki hakim pemilihan umum tingkat pertama sebanyak 217 orang.

“Ini di pengadilan administrasi. Sementara hakim tingkat banding sebanyak 17 orang,” ujarnya dilansir Antara, Jumat 5 April 2019.

Ia menjelaskan, hakim yang akan menangani sengketa administrasi pemilu tidak dipilih secara acak, melainkan melewati proses pemilihan dan sertifikasi sehingga memiliki kapasitas dalam menangani sengketa pemilu.

Bahkan, sebagai upaya mempercepat proses peradilan, MA didukung “e-court” atau pengadilan berbasis elektronik khusus untuk pemilu agar pemeriksaan dapat dilakukan cepat dan putusan langsung selesai.

Pihaknya pun telah mengingatkan hakim tidak main-main dengan pemilu karena peran sebagai wasit harus menjaga dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Untuk dasar hukum, MA menyiapkan peraturan seperti Perma Nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di MA dan Perma Nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.

“MA sadar bahwa di lapangan hukum acaranya harus jelas, oleh sebab itu, yang mulia Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acara jelas,” pungkasnya.

Tags : Pemilu 2019 , Hakim , MA , Sengketa

Berita Terkait