Kemnaker Terus Perbaiki Tata Kelola Lindungi Pekerja Migran

| Minggu, 26/05/2019 18:01 WIB
Kemnaker Terus Perbaiki Tata Kelola Lindungi Pekerja Migran Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, Maruli A. Hasoloan (foto: kemnaker)
JAKAARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dibutuhkan sinergi antara Pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk di dalamnya masyarakat media massa dan Civil Society Organization (CSO).

"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk  perbaikan sistem tata kelola PMI  di dalam maupun luar negeri, " kata Dirjen Maruli  di Jakarta, dikutip dari laman kemnakergoid, Sabtu 25 Mei 2019.

Menurut Maruli, melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri, Pemerintah telah melakukan kerja sana serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara,  termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI. 

"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal (one channel) untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan " katanya.

Saat ini, One Channel baru diterapkan di Arab Saudi. "Sekarang sedang kita usahakan digunakan di semua negara (penempatan PMI)," katanya.

Sedangkan pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri diantara melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).
 
Tags : Kemnaker , Skill , Pekerjaan , PMI ,