Yusril: Saksi Prabowo-Sandi Gagal Buktikan Tuduhan Kecurangan TSM Pemilu

| Kamis, 20/06/2019 17:01 WIB
Yusril: Saksi Prabowo-Sandi Gagal Buktikan Tuduhan Kecurangan TSM Pemilu Yusril Ihza Mahendra (Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf). (Foto: piahcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin,Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gagal membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang gugatan Pilpres 2019. Menurutnya, saksi yang diajukan juga tidak membuktikan tuduhan apa pun.

"Gagal untuk membuktikan tuduhannya (TSM)," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, sebelum sidang dimulai, Kamis, 20 Juni 2019.

Dalam sidang ketiga gugatan Pilpres di MK pada Rabu, 19 Juni 2019, kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 saksi. Tapi, ujar Yusril, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan terjadi kecurangan dalam Pilpres.

"Sebanyak 15 orang tapi tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan dan terjadi pelanggaran secara TSM," ujarnya.

Dicontohkannya, saksi bernama Rahmadsyah asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara soal keterlibatan aparat kepolisian pada Pemilu 2019. Namun, saksi tidak dapat menjelaskan secara detail siapa aparat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya.

Selain itu, saksi ahli IT yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Jaswar Koto dan Soegianto juga dinilai Yusril tidak memahami IT Pemilu.

"Ketika dia presentasikan seluruh yang jadi temuannya, temuannya sangat tidak menyakinkan, dia sama sekali tidak paham tentang IT Pemilu, tentang aturan-aturan Pemilu sendiri, dan menggunakan IT dengan data yang sangat diragukan oleh dirinya sendiri," pungkasnya.

Tags : Yusril Ihza Mahendra , Mahkamah Konstitusi , Saksi

Berita Terkait