Hari Ini MK Putuskan 67 dari 260 Perkara PHPU Legislatif 2019

| Selasa, 06/08/2019 11:37 WIB
Hari Ini MK Putuskan 67 dari 260 Perkara PHPU Legislatif 2019 Proses sidang perkara PHPU Pileg di MK (dok Humas MK/Ifa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Sidang pembacaan putusan 67 perkara PHPU untuk Pileg akan digelar di ruang sidang MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, mulai Selasa-Jumat 6-9 Agustus 2019.

"Hari ini adalah proses terakhir dari rangkaian sidang [sengketa] pileg," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta.

Sebelum melanjutkan sidang, Anwar meminta maaf kepada para pihak berperkara. Pasalnya, sidang molor selama 46 menit karena penggandaan dokumen putusan.

"Sesuai surat panggilan untuk sidang seharusnya dimulai jam 08.00, tapi karena masih menyelesaikan hal-hal administrasi sehingga tertunda untuk beberapa waktu," ujar Anwar.

Pada hari ini, sebanyak 67 perkara diputus setelah melalui serangkaian tahapan dari registrasi hingga penilaian rapat permusyawaratan hakim (RPH). Perkara yang dibacakan hari ini berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, dan Lampung.

Selanjutnya dari Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo. Selanjutnya, dari Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Tags : MK , Pilpres 2019 , PHPU Legislatif