Warga Muba dan Gerbang Tani Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin HGU PT. HUK Seluas 298 Ha

| Rabu, 14/08/2019 12:46 WIB
Warga Muba dan Gerbang Tani Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin HGU PT. HUK Seluas 298 Ha Warga Muba didampingi Gerbang Tani Sumsel gelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumsel (dok Radarbangsa)

MUBA, RADARBANGSA.COM - Sekelompok warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat Kab. Musi Banyuasin didampingi Ormas Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (GERBANG TANI) Sumatera Selatan menggelar aksi damai ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu 14 Agustus 2019.

Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah untuk segera memberi kepastian perihal lahan yang telah dikuasai PT. Hamita Utama Karsa (HUK) seluas 298 hektar.

Koordinator Aksi Sugiono menyatakan, aksi yang dilakukan merupakan swadaya dan semangat masyarakat guna meminta Gubernur Sumatera Selatan agar memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN untuk meninjau ulang sebagian izin HGU PT. HUK seluas 298 Ha, yang merupakan lahan milik masyarakat Desa Sumber Jaya.

“Bukti sah kepemilikan lahan oleh warga sangat kuat. Yaitu, SK pencadangan tanah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Nomor : 280/SK/I/1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang pemberian pencadangan tanah untuk penyelenggaraan transmigrasi di Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 10.000 hektar,” kata Sugiono dalam keterangannya.

Bukti lain yang sah, lanjut Sugiono, berupa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Nomor : 460/KPTS/2003 tanggal 11 September 2003 tentang perubahan SK Gubernur Nomor 280/SK/I/1999, tentang pemberian pencadangan tanah untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi seluas 10.000 hektar menjadi 7.000 hektar.

“Keabsahan atas lahan transmigrasi tersebut, yakni di dalam berita acara pembagian dan penyerahan lahan oleh instansi pemerintah terkait terdapat nama-nama warga Desa Sumber Jaya,” pinta Sugiono.

Sementara itu, Ketua Gerbang Tani Sumatera Selatan, Anwar Sadat menilai, sudah sepatutnya Kementerian ATR/BPN RI segera meninjau ulang izin HGU PT. HUK yang di atasnya terdapat hak-hak keagrarian yang melekat pada warga.

“HGU itu kebijakan pemerintah yang sifatnya bukanlah hukum besi yang seolah-oleh tidak dapat dirubah. Jika dalam proses pembuatannya hingga HGU terbit, terdapat dugaan yang tidak clear and clean. Demikian pula, saat izin HGU timbul sementara keberadaannya justru memunculkan masalah, Kami menilai sangat perlu dilakukannya peninjauan ulang izin HGU PT. HUK,” papar Anwar.

Menurut Anwar, pemerintah harus bergerak cepat menuntaskan konflik agraria yang sudah berlangsung cukup lama. “Kami mengapresiasi, misalnya langkah Pemda Muba yang telah berkirim surat kepada Direksi PT. HUK agar mengembalikan lahan yang diperuntukan bagi masyarakat Desa Sumber Jaya,” terangnya.

Namun Anwar menyayangkan PT. HUK masih saja tidak mengindahkan surat dari Bupati. Selain itu, dalam dokumen-dokumen perjuangan warga terlihat, betapa proses dan upaya warga untuk mendapatkan kembali hak lahannya sudah sangatlah panjang dan lama.

“Untuk itu, Kementrian ATR/BPN RI perlu melakukan penyegeraan peninjauan ulang izin HGU PT. HUK sesuai UU Pokok Agraria, No. 5 Tahun 1960, Pasal 13 telah memandatkan kepada Negara,” tukas dia.

Tags : Gerbang Tani , HGU , PT HUK , Musi Banyuasin

Berita Terkait