Komisi III DPR RI Setujui RUU Pemasyarakatan

| Rabu, 18/09/2019 16:38 WIB
Komisi III DPR RI Setujui RUU Pemasyarakatan Komisi III DPR RI Setujui RUU Pemasyarakatan (foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan disetujui oleh Komisi III DPR RI sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Semua fraksi yang menyampaikan pandangannya oleh juru bicara masing-masing fraksi, RUU ini disetujui untuk diundangkan dan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin memimpin langsung penandatanganan draf RUU Pemasyakaratan ini bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Kementerian PAN dan RB, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019 malam.

Untuk diketahui, dalam menyelesaikan RUU ini, Komisi III DPR RI sudah membentuk Panja RUU Pemasyarakatan yang beranggotakan 29 orang dari semua fraksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik yang ditunjuk sebagai Ketua Panja melaporkan hasil pembahasan RUU ini pada Rapat Kerja tersebut.

“Panja membahas RUU ini sebanyak delapan kali rapat dimulai Juli sampai September. Panja telah membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Terjadi beberapa perubahan substansi dari UU sebelumnya,” ungkap Erma.

Tags : RUU Pemasyarakatan ,

Berita Terkait