Di Luar Negeri, Pidato Kenegaraan Presiden Wajib Pakai Bahasa Indonesia
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dalam seluruh jenjang pendidikan.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus,” bunyi Pasal 24 ayat (2) Perpres ini.
Dikutip dari laman setkabgoid, Perpres ini juga mengatur bahwa Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” bunyi pasal 5.
Tidak hanya itu, Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan WNI, pasal 26 ayat 3.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Liga Champions: Hadapi Borussia Dortmund, Enrique Ingin PSG Cetak Gol Lebih Awal
-
BNPB Kerahkan Dua Helikopter dan Pesawat Karavan Bantu Korban Bencana Sulsel
-
Harga Emas Naik Lagi jadi Rp 1.318.000 Per Gram
-
Kurs Rupiah Potensial Menguat Didukung Faktor Ini
-
Sekda Kabupaten Tangerang Minta Ketua Regu dan Ketua Rombongan Layani Jamaah Haji Sepenuh Hati