Penunjukan Kapolri Hak Prerogatif Presiden Jokowi

| Kamis, 24/10/2019 16:19 WIB
Penunjukan Kapolri Hak Prerogatif Presiden Jokowi Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI 2019-2024). (Foto: screenshot dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga siapapun tidak bisa mencampurinya.

“Untuk mengisi Jabatan Kapolri merupakan hak prerofatif Presiden Joko Widodo, tak masalah yang diusulkan cuma satu,” kata Sufmi Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019.

Menurut politisi Gerindra itu, penunjukan Komjen Pol Idham Aziz tak cacat hukum sehingga DPR RI akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadapnya oleh Komisi III DPR.

Sebelumnya, Jenderal Polisi Tito Karnavian telah resmi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. Untuk mengisi jabatan Kapolri, Presiden telah mengajukan Komjen Idham Aziz.

“Pengganti Kapolri adalah sudah kami ajukan juga hari ini ke DPR, Pak Idham Aziz Kabareskrim,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.

Tags : Idham Aziz , Kapolri , DPR

Berita Terkait