Kenaikan Cukai Rokok Ancam 2,5 Juta Petani Tembakau

| Selasa, 12/11/2019 13:07 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Ancam 2,5 Juta Petani Tembakau Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah M Hendri (dok PKB Jateng)

SEMARANG, RADARBANGSA.COM - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono menilai kenaikan cukai rokok maupun harga jual eceran hatus dalam posisi yang stabil dan moderat.

Sebab kenaikan cukai diatas 20 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen bisa memicu masalah sosial bagi masyarakat yang bergelut dengan dunia tembakau.

Jika kenaikan cukai tetap dipaksakan di atas 20 persen, kata Hendri, maka akan berdampak langsung kepada 2,5 juta petani tembakau dan 200 ribu buruh dan karyawan industri rokok.

"Termasuk kalangan lain yang bergantung pada pengelolaan tanaman tembakau ini," ujarnya, Selasa 12 November 2019.

Menurut Hendri, efek domino dari kenaikan cukai rokok ini akan mengakibatkan banyak permasalahan sosial.

"Mulai nasib merana petani tembakau karena serapan tembakau merosot, industri rokok akan gulung tikar, serta berdampak pada penguruangan tenaga kerja lainnya," sebutnya.

Saat ini, kata Hendri, belum ada kenaikan cukai rokok saja, penyerapan hasil panen tembakau dari industri rokok semakin anjlok.

"Saya tak habis pikir jika nantinya benar-benar cukai rokok dinaikkan, bisa kukut semuanya," kata Hendri yang juga wakil DPRD dari dapil Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo sebagai sentra petani tembakau Jawa Tengah ini.

Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah menambahkan, jika memang harus ada kenaikan cukai, maka jangan terlalu banyak.

"Kenaikan cukai  rokok harus moderat dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan," tegasnya.

Tuntutan ini, kata Hendri, adalah aspirasi dirinya selaku wakil rakyat. Pihaknya meminta agar pemerintah pusat kembali memikirkan nasib rakyat, utamanya para petani tembakau dan pelaku usaha dan industri rokok.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah akan menaikkan cukai rokok tahun depan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.

Tags : PKB , Tembakau , Rokok , Hendri Wicaksono