Dana Desa Ingin Cair, Ini Syaratnya...

| Selasa, 19/11/2019 21:14 WIB
Dana Desa Ingin Cair, Ini Syaratnya... Program Padat Karya Tunai di Desa Pangkalan Gelebak (foto: kemendesagoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti menyatakan, Dana Desa tidak akan disalurkan apabila tidak memenuhi persyaratan. 

Menurut Primanto, ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu pada tahap pertama, kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tahap kedua, katanya, menyampaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Tentang Tata Cara Penglokasikan dan Rincian Dana Desa yang diupload ke sistim OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Di tahap kedua juga diperlukan realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Ketiga, laporan realisasi capaian dan output di tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%.

"Pada saat akan disalurkan, ada persyaratan-persyaratan. Untuk tahap pertama yaitu adanya perda APBD. Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD-nya kepada kami. Nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah, nanti akan digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perkada tentang tata cara penglokasikan dan rincian Dana Desa. Kalau tidak ada dua syarat ini, maka tidak bisa salur,” jelas Primanto di Jakarta, Selasa 19 November 2019.

Sementara daftar nama desa yang berhak mendapatkan Dana Desa, kata Primanto, ditentukan oleh Kemendagri dengan jumlah desa untuk tahun 2019 adalah sebanyak 74.953 desa dengan alokasi Dana Desa hampir sejumlah Rp70 triliun. 

Tags : Dana Desa , Kemenkeu , Kemendagri , Kemendes PDTT

Berita Terkait